SALATIGA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan pemahaman terkait pembentukan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa di Gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat (07/07/2023).
PLT Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang pada kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan menyampaikan profil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Kantor Wilayah Kemenkumham berperan aktif dalam tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, " ungkapnya.
Kepala Sub Bidang FPPHD, Ahmad Shohib Zaeni menambahkan informasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak dapat dilepaskan dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik. Asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Selain memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan pula asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, " tambahnya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Forum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Syari'ah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi) Universitas Islam Negeri Salatiga dan diikuti sejumlah 93 mahasiwa fakultas hukum syari'ah se-Jawa Tengah dan Yogyakarta.
(N.Son/HmS)